Akil Mochtar Dibawakan Oleh-oleh Kemeja Batik oleh Istri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 07 Februari 2014, 14:56 WIB
Akil Mochtar Dibawakan Oleh-oleh Kemeja Batik oleh Istri
ratu rita/rmol
rmol news logo Ratu Rita Akil, istri bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mendadak muncul di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (7/2). Ratu Rita yang mengenakan kacamata riben hitam itu terlihat menenteng sebuah tas mirip goody bag.

Ratu Rita diam seribu bahasa meski dihujani banyak pertanyaan awak media. Termasuk, saat disinggung mengenai proses kasus suaminya dan maksud kedatangannya kali ini.

Terpantau, tentengan hitam itu salah satunya berisikan kemeja batik. Diduga kemeja batik itu akan diberikan ke suaminya. Setelah mengisi daftar administrasi, Ratu Rita kemudian berjalan menuju Rutan KPK, tempat suaminya ditahan saat ini.

Sama seperti sebelum mengisi administrasi, Ratu Rita tetap cuek sambil ngeloyor menuju pintu samping Rutan KPK.

Akil sendiri diketahui dijerat dengan empat surat perintah penyidikan, yakni suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Pilkada Gunung Mas, gratifikasi terkait penanganan perkara sengketa pilkada, dan tindak pidana pencucian uang.

Untuk kasus sengketa Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana, atau pasal 6 Undang-Undang tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Sementara untuk kasus terkait pilkada Lebak, Banten, Akil dijerat dengan pasal 12 huruf C Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat1 kesatu KUHPidana atau pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat1 kesatu KUHP.idana.

KPK juga menjerat Akil dengan pasal 12 huruf B Undang-undang No.31/1999  jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Pasal inilah yang dikenakan kepada Akil karena diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan sengekta pilkada di Palembang dan Empat Lawang. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA