
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima berkas perkara kecelakaan maut dengan tersangka Abdul Qodir Jaelani alias Dul dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Iya benar, sudah dilimpahkan," kata Kepala Kejari Jhony Manurung saat dikonfirmasi, Kamis (6/2).
Namun, dia mengaku belum tahu jadwal pasti persidangan anak musisi Ahmad Dhani tersebut. Pasalnya, tim jaksa harus mengkaji terlebih dulu berkasnya dalam waktu tujuh hari setelah dilimpahkan.
"Nanti, tujuh hari ke depan setelah menerima pelimpahan berkas perkara baru diketahui jadwal persidangannya," jelas Jhony.
Abdul Qodir Jaelani didakwa pasal 310 ayat 1, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Tujuh orang meninggal dunia akibat aksi kebut-kebutannya dengan Mitsubishi Lancer nopol B 80 SAL di ruas tol Jagorawi pada September 2013 lalu.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: