"Kami selaku kuasa hukum Antasari Azhar mengajukan permintaan pengembalian atau penyerahan barang bukti berupa flashdisc atau cakram padat berisi kloning dari laptop yang berisi rekaman pembicaraan antara klien kami dengan Anggoro Widjojo di Singapura," kata Boyamin Saiman, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Tak hanya itu, tujuan kedatangan Boyamin kali ini ke Markas Abraham Samad Cs itu juga dilakukan guna meminta KPK mengembalikan dokumen-dokumen pribadi milik kliennya. Termasuk, laporan dan analisa kasus korupsi yang berasal dari pelapor dan diterima secara pribadi oleh kliennya.
Boy, biasa ia disapa, menyebutkan bahwa barang-barang itu telah disita saat kliennya menandatangani berita acara penyitaan dalam perkara dugaan turut serta melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen.
"Terhadap perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusannya terhadap barang-barang tersebut dikembalikan kepada Antasari Azhar," sambung dia.
Boyamin menambahkan bahwa berdasarkan informaasi dari Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, barang-barang tersebut telah dikembalikan ke KPK.
"Bahwa untuk kepentingan dan kehendak Antasari Azhar, kami mengajukan permintaan pengembalian dan atau penyerahan barang-barang tersebut," demikian Boy.
[rus]
BERITA TERKAIT: