Dari pandangan tiap Fraksi yang ada di Komisi III sepakat untuk membawa RUU tersebut ke tahap Paripurna pada 11 Februari untuk disahkan menjadi UU.
Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Deding Ishak menyatakan, setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum. Dimana negara menjamin warganya mendapatkan kepastian hukum. Selama ini dinilai banyak pelaku tindak pidana kabur ke luar negeri, untuk itu diharapkan perjanjian ini sangat baik.
"Setelah mencermati, Fraksi Partai Golkar menyetujui RUU ini dilanjutkan pada level Paripurna selanjutnya untuk menjadi UU," ungkap Deding, dalam pandangan fraksi di Komisi III DPR RI, Kamis (6/2).
Sementara itu dari Fraksi PDI Perjuangan, memberikan catatan agar dalam perjanjian timbal balik antar negara ini, salah satu kerjasama mengungkap kejahatan internasional.
"Meski sudah punya UU Nomor 1 tahun 2006, keberadaan perjanjian ini menjadi UU untuk melengkapi dengan ekstradisi, ini akan mempersulit gerak pelaku," kata Anggota Komisi III M. Nurdin.
Begitu juga PKS. Fraksi pimpinan Hidayat Nurwahid ini juga menyepakati pembahasan perjanjian antara Indonesia dengan Korsel dan India tentang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana.
"PKS menyambut baik ratifikasi ini dengan harapan menguatkan hubungan antar negara Korea dan India. Kerjasama ini bisa ekstradisi, Police to Police," terang Anggota Komisi III Fraksi PKS Adang Daradjatun," tutupnya.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PKS Al Muzzamil Yusuf dan dihadiri oleh 15 anggota Komisi III.
[rus]
BERITA TERKAIT: