Tiga tersangka yakni Adi Rahmanto selaku Direktur PT Praksis solusion Indonesia yang mengerjakan GCMS dan perluasan ATM Bank DKI, Ilhamsyah Joenoes selaku Direktur Operasional Bank DKI, dan Henri J. Maraton selaku Direktur PT Karimata Solusi Padu.
Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan, dalam proyek pengadaan 100 unit ATM dianggarkan Rp 82,5 miliar, dan untuk proyek GCMS dianggarkan Rp 8,46 miliar. Namun, terjadi penyimpangan sehingga merugikan keuangan negara Rp 20,7 miliar.
"Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur," ujar Adi di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (5/2).
Adi menjelaskan, modus operandi pelaku dalam melakukan korupsi adalah dengan penunjukkan langsung dan pengaturan lelang.
"Dari 100 ATM yang selesai hanya 55 ATM, dan dari delapan modul GCMS hanya satu modul terimplementasi namun pembayarannya untuk delapan modul," bebernya.
Ditambahkan Adi, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 KUHP.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara," tegasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: