Penahanan terhadap tersangka Fahmi dilakukan pada tadi malam setelah diperiksa penyidik. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
"Mulai hari ini tersangka FS ditahan di Rutan Cipinang. Alasan penahanan tersangka FS karena dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman (Rabu, 5/2).
Dia menambahkan, alasan lain penahanan tersangka FS, dikhawatirkan akan mempengaruhi saksi-saksi lain. Dalam kasus ini, sedikitnya ada 40 saksi yang telah diperiksa. Diantaranya para karyawan di perusahaan milik BUMN itu, termasuk pihak Kemendikbud.
"Alasan lain penahanan yang bersangkutan, diikhawatirkan mempengaruhi saksi lain di perusahaannya yakni PT SI," jelas Adi.
Namun begitu, Adi enggan merinci berapa persisinya kerugian negara dari proyek tersebut. Dia mengaku masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kejati DKI juga masih mengusut keterlibatan pihak lain karena proyek pemetaan dan pendataan sekolah se-Indonesia di bawah Kemendikbud itu tidak selesai dikerjakan.
"Kami telah terima bukti pengembalian uang sebesar Rp 55 miliar dari yang bersangkutan (FS)," ungkap Adi.
Dalam kasus ini, Kejati DKI telah menetapkan empat tersangka lain yakni Suhenda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Effendy Hutagalung selaku panitia pemeriksaan dan penerimaan, Manager Proyek PT SI, Yogi Paryana Sutedjo, dan Direktur Operasi PT SI, Mirma Fajarwati Malik.
Proyek ini sendiri bergulir tahun 2010-2011. Untuk proyek 2010 menggunakan anggaran sebesar Rp 90 miliar, sedangkan tahun 2011 membutuhkan anggaran Rp 45 miliar.
[dem]
BERITA TERKAIT: