"Kasus penanganan sengketa pemilukada di MK, diperkirakan berkas perkara atas tersangka AM, dilimpahkan ke pengadilan pekan depan," kata Johan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (4/2).
Akil sendiri diketahui dijerat dengan empat surat perintah penyidikan, yakni suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Pilkada Gunung Mas, gratifikasi terkait penanganan perkara sengketa pilkada, serta tindak pidana pencucian uang.
Untuk kasus sengketa Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana, atau pasal 6 Undang-Undang tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Sementara untuk kasus terkait pilkada Lebak, Banten, Akil dijerat dengan pasal 12 huruf C Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat1 kesatu KUHPidana atau pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat1 kesatu KUHP.idana.
KPK juga menjerat Akil dengan pasal 12 huruf B Undang-undang No.31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Pasal inilah yang dikenakan kepada Akil karena diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan sengekta pilkada di Palembang dan Empat Lawang.
[rus]
BERITA TERKAIT: