Ditemui usai persidangannya, Rudi mengaku bahwa uang diserahkan ke kementerian pimpinan Jero Wacik pada akhir bulan Mei 2013.
"Itu yang saya katakan tadi time sequence salah. Harusnya terjadi kira-kira akhir Mei atau sekitar awal Juni," kata dia di Lantai I Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/2).
Nah, menurut Rudi, setelah itu kemudian SKK Migas baru berurusan dengan pihak Komisi VII DPR RI.
"Nanti di bulan Juli baru ada urusannya Komisi VII," terangnya.
"Jadi kalau time sequence-nya dibenahi akan terlihat jauh lebih gamblang apa yang terjadi," sambung tersangaka suap di SKK Migas ini.
Sebelumnya Gerhard Marteen Rumeser, Tenaga Ahli bidang Operasi SKK, mengaku adanya titipan uang untuk Kementerian ESDM melalui Rudi Rubiandini. Titipan itu diterima Gerhard, kemudian diserahkannya kepada Rudi. Namun, Gerhard mengaku tidak tahu dari mana asal uang tersebut dan kepada siapa persisnya uang itu ditujukan.
[rus]
BERITA TERKAIT: