Menurut Akil dalam kesaksiannya di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, dua dari tiga hakim panel memenangkan Khofifah. Hal ini dipandang Jimly tidak mungkin dilakukan dalam rapat panel.
"Saya heran kenapa sebagai pernah ketua MK kok seperti mengangap keputusan dibuat bertiga. Kan keputusan itu harus di pleno dan minimal tujuh orang yang hadir. Sama seperti sidang terbuka kalau tidak mencukupi tidak sah," kata Jimly saat ditemui usai diskusi ICMI di Kediaman BJ Habibie, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1).
Jimly menegaskan, tidak mungkin keputusan diambil dalam rapat panel yang sejatinya hanya alat memeriksa dan belum bisa memberi kesimpulan.
"Kesimpulan nanti di dalam pleno (majelis konstitusi) yang terdiri dari tujuh orang hakim. Itu bisa saja berubah dalam perdebatan, misalnya di panel memutuskan A yang menang. Nanti di saat pleno bisa jadi B," terang Jimly yang juga mempertanyakan asumsi Akil soal keputusan dua banding satu di rapat panel.
"Masak ketua MK tidak tahu hal-hal yang begitu, makanya saya heran," sindir Jimly yang menjabat sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
[wid]
BERITA TERKAIT: