Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa pihaknya belum akan berhenti hanya kepada sejumlah sengketa Pilkada yang dimasukkan ke dalam dakwaan bekas Politikus Partai Golkar itu.
"Ya jelas, belum berhenti," kata Samad, Jumat (31/1).
Samad menyatakan pihaknya terus mengumpulkan alat bukti. Tak tertutup kemungkinan jika ke depan pihaknya menemukan alat bukti yang cukup, maka Akil akan kembali dijerat. Selain Akil, pihak-pihak pemberi suap dan atau gratifikasi juga bisa ikut dijerat.
"Bukti-buktinya kita dalami dulu. Masih terus kita kembangkan. Ya, kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup kan bisa (ditersangkakan)," terang Samad.
Saat ditanya status-status kepala daerah di enam Pilkada lain yang dimasukkan dalam dakwaan, Samad masih enggan berspekulasi. Tapi, Samad menggarisbawahi semua yang berkaitan dengan "borok" Akil Mochtar akan dibeberkan oleh pihaknya dalam persidangan.
"Sabar-sabar saja dulu. Kan sebentar lagi Pak AM sidang. Ikuti persidangan. Nanti akan dibuka di sana apa yang ditanyakan," demikian Samad.
Seperti diketahui, Akil Mochtar dijerat oleh KPK dalam 4 perkara sekaligus. Pertama, Akil Mochtar dijerat karena diduga menerima suap di sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak. Akil juga diduga menerima gratifikasi dalam Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Palembang. Belakangan, Akil juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Belum lama ini, KPK melalui jurubicaranya, Johan Budi SP mengatakan ikut memasukkan enam sengketa Pilkada lain dalam dakwaan Akil. Ebam Pilkada yang berkaitan dengan gratifikasi, yakni‎ Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara.‎ Khusus Pilkada Jatim, Akil diduga menerima janji.
[rus]
BERITA TERKAIT: