Kemenhukham Cegah Saksi TPPU Wawan Sejak Kemarin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 29 Januari 2014, 21:11 WIB
Kemenhukham Cegah Saksi TPPU Wawan Sejak Kemarin
JOHAN BUDI SP/NET
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menetapkan status cegah terhadap saksi atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

"KPK telah mengirimkan permintaan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkuham atas nama Ali Muhammad dari swasta terkait penyidikan dugaan TPPU dengan tersangka TCW," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta (Rabu 29/1).

Terhitung sejak kemarin (Selasa, 28/1) pencegahan itu diberlakukan kepada Ali hingga enam bulan ke depan. Johan menjelaskan, pencegahan dilakukan karena Ali Muhammad adalah direktur Tanda Motor. Tim penyidik juga telah memeriksa Ali terkait kasus ini pada pekan lalu.

Saat ini tim penyidik KPK tengah menelusuri aset Wawan yang diduga berasal dari TPPU. Aset tersebut dalam bentuk tanah, bangunan dan juga kendaraan mewah. Setidaknya sudah ada 17 mobil mewah dan satu unit motor gede milik wawan yang disita KPK.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA