Resmi, 6 Pilkada Lain Dimasukkan di Dakwaan Akil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 29 Januari 2014, 19:56 WIB
Resmi, 6 Pilkada Lain Dimasukkan di Dakwaan Akil
akil mochtar/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan seluruh berkas perkara penyidikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ke penuntutan hari ini.

Perkara-perkara itu antara lain, suap sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. Selain itu ada juga, dugaan gratifikasi di sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Pilkada Palembang.

"TPPU juga dilimpahkan ke penuntutan," kata Jurubicara KPK Johan Budi SP dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, sesaat lalu, Rabu (29/1).

Ia menyebutkan bahwa 4 berkas itu akan dijadikan dalam satu dakwaan. Hanya saja, ada beberapa Pilkada lain yang ikut dimasukkan dalam sangkaan pasal 12 B atau gratifikasi

"Untuk sangkaan Pasal 12 B UU Tipikor (penerimaan gratifikasi) terkait pengurusan sengketa Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara," terangnya.

"Khusus Pilkada Jatim, ini perkara dugaan penerimaan janji. Ini semua yang nanti akan didakwakan dalam proses penuntutan," tambah Johan.

Sebelumnya, Akil Mochtar diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013. Serta Rp 1 miliar untuk sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013.

Untuk kasus sengketa pengurusan Pilkada Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan kasus Pilkada Lebak, Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf C UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 ayat 2 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bekas Politikus Golkar itu juga dikenakan Pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 Tentang TPPU, dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Akil juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan 2013, dan Pilkada Kota Palembang, Sumsel 2013. Dalam kasus ini dia dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA