Kabag Penum Polri Kombes Agus Rianto mengatakan, penyelidikan yang dilakukan berkat laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Dari dua surat tersebut untuk yang pertama (Golkar) sudah dilakukan proses penyidikan tim penyidik. Namun yang dilakukan pemeriksaan baru saksi dan pelapor saja," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/1).
Menurut Agus, laporan kedua dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan PAN di stasiun televisi
Global TV.
"Dari laporan polisi masih dalam proses, masih kita lakukan pemeriksaan pada pelapor," katanya.
Agus mengaku pihak terlapor dari kedua partai tersebut sudah diperiksa, dugaan sementara adanya pelanggaran kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 276 Undang-Undang Nomor 8/2012 junto pasal 83 ayat 2 tentang Pemilu anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Bentuk kampanye di luar jadwal. Kita menyikapi sikap dari Bawaslu, tentunya lebih teknis dari teman-teman dari penyidik," jelasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: