Korban Sitok adalah mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia berinisial RW (21) yang kini tengah hamil akibat ulahnya.
Paulus Irawan selaku kuasa hukum RW menjelaskan, terobosan hukum diperlukan agar penyidik dapat menerapkan pasal yang sesuai untuk menjerat pelaku.
"Modusnya sama dengan menjebak wanita muda yang umurnya separuh dengan umur Sitok," ujarnya saat menggelar jumpa pers di kawasan Bulungan, Blok M, Jakarta, Rabu (22/1).
Menurut Paulus, pasal yang tepat diterapkan kepada Sitok adalah pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Kalaupun dalam pasal tersebut, ada persyaratan-persyaratan yang tidak bisa didapat seperti harus ada saksi, seharusnya penyidik fleksibel.
"Untuk kasus perkosaan diharuskan adanya saksi, tapi kalau dipikir tidak mungkin ada saksi karena kalau ada saksi yang melihat itu artinya sedang membuat film," jelasnya.
Karena itu, pihaknya mendesak penyidik kepolisian untuk menjerat Sitok dengan pasal 285 KUHP, dan bukan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Dengan dijerat dengan pasal 285 KUHP dia bisa kena kekerasan mental, dan ini yang dilakukan Sitok ke RW. Kami sudah lakukan upaya untuk minta perubahan pasal ," tambah Paulus.
Dia juga membantah jika dikatakan kehamilan kliennya lantaran buah dari hubungan suka sama suka dengan Sitok.
"Perempuan itu tidak suka direbut kehormatannya, mereka hanya akan menyerahkannya pada waktunya," demikian Paulus.
[rus]