Ketua Umum PJI Andhi Nirwanto mengatakan, upaya bantuan hukum sudah ditawarkan sejak Antasari ditahan di Polda Metro Jaya pada Mei 2009 lalu.
"Sejak ditahan di Polda, PJI sudah aktif. Itu bentuk daripada advokasi," katanya dalam diskusi mingguan Forwaka bertema 'Apa Kabar PJI?' di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/1).
Dia menjelaskan, bantuan hukum berupa penyediaan pengacara sudah ditawarkan kepada Antasari Azhar oleh PJI sejak dia dijadikan tersangka kasus pembunuhan berencana.
"PJI sempat menawarkan tapi terlambat karena pengacara sudah banyak, dan pak Antasari juga menolak," kata Andhi.
Selain itu, pada saat akan memberi bantuan hukum, PJI juga mengalami kendala. Pasalnya, posisi Antasari sebagai pejabat Ketua KPK terlepas dari kejaksaan.
"Dan kebetulan KPK ada ketentuan berkaitan dengan pemberian bantuan hukum, lagi diproses soal pemberian bantuan hukum kepada pimpinan yang terbelit hukum," jelas Andhi yang juga menjabat Wakil Jaksa Agung.
Sebelum menjabat Ketua KPK, Antasari Azhar mengabdi kepada Korps Adhyaksa. Sejumlah jabatan penting pernah diembannya yakni sebagai Kepala Kejari Baturaja (1997-1999), Kabid Hubungan Media Massa Kejaksaan Agung (2000), serta Kepala Kejari Jakarta Selatan (2000-2007).
Antasari kini tengah mendekam di Lapas Klas IA Tangerang untuk menjalani hukuman 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.
[dem]
BERITA TERKAIT: