Berkas Penipuan Suami Eddies Adelia Dilimpahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 16 Januari 2014, 16:38 WIB
Berkas Penipuan Suami Eddies Adelia Dilimpahkan
rmol news logo Kepolisian melimpahkan berkas perkara investasi fiktif dengan tersangka Ferry Ludwankara Setiawan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Nazly Harahap mengatakan, berkas perkara suami artis Eddies Adelia itu saat ini sedang diteliti pihak kejaksaan.

"Berkasnya sudah dilimpahkan pekan lalu. Saat ini berkas tersebut masih diteliti oleh jaksa," ujarnya di Mapolda Metro Jaya (Kamis, 15/1).

Nazly menambahkan, dalam pelimpahan tahap pertama itu disertakan pula tersangka lain Rizky Rachmad Agung Basuki yang juga terlibat bisnis investasi fiktif.

"Mereka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelasnya.

Pada 18 Oktober 2013 lalu, Ferry ditangkap aparat Subdit Sumdaling di Bandara Soekarno-Hatta. Dia ditangkap. Berkat laporan sang korban Apriyadi.

Modus penipuan yang dilakukan Ferry dengan menawarkan investasi batubara untuk memasok kebutuhan PT PLN Batubara. Korban menyanggupi memberi suntikan dana ke perusahaan tersangka dengan syarat mendapatkan fee Rp 12 ribu per metrik ton setiap shipment terhitung tujuh hingga sepuluh hari setelah penyerahan uang. Akibat penipuan tersebut, korban mengaku alami kerugian lebih dari Rp 21 miliar.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA