Menyoal Kerangka Tata Kelola Koperasi Merah Putih Syariah

Minggu, 26 Juli 2026, 03:45 WIB
Menyoal Kerangka Tata Kelola Koperasi Merah Putih Syariah
Ilustrasi. (Foto: AI)
Kecil Besar
MEMBANGUN koperasi sesungguhnya tidak dimulai dari akta pendirian, melainkan dari kepercayaan. Modal dapat dihimpun, teknologi dapat diadopsi, dan berbagai kebijakan dapat diterbitkan dalam waktu yang relatif singkat. Namun, kepercayaan anggota hanya tumbuh melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, profesional, dan konsisten menjalankan nilai-nilai yang disepakati bersama. Sejarah perkoperasian menunjukkan bahwa koperasi yang mampu bertahan bukanlah yang paling cepat dibentuk, melainkan yang paling mampu menjaga amanah anggotanya (International Cooperative Alliance-ICA, 2020).

Berangkat dari pemahaman tersebut, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi. Menariknya, banyak KDMP memilih mengembangkan sistem syariah sehingga Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama Kementerian Koperasi menerbitkan Panduan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Syariah sebagai pedoman pengembangan kelembagaan, usaha, dan tata kelola. Panduan tersebut menegaskan bahwa koperasi syariah tidak hanya menjalankan transaksi sesuai prinsip syariah, tetapi juga mengintegrasikan fungsi sosial melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah-KNEKS, 2025). 

Perkembangan tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa pembangunan koperasi mulai bergerak melampaui orientasi ekonomi menuju penguatan nilai dan tata kelola. Namun, pilihan menjadi koperasi syariah tidak boleh dimaknai sebatas perubahan akad pembiayaan atau pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Pilihan tersebut harus menjadi momentum membangun paradigma baru tata kelola yang memadukan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan syariah dalam satu sistem. Dengan demikian, keberhasilan KDMP tidak hanya diukur dari banyaknya koperasi yang berdiri, tetapi dari kemampuannya membangun kepercayaan masyarakat.

Mengukur Paradigma Baru KDMP

Selama ini, keberhasilan program koperasi sering kali dinilai melalui indikator kuantitatif, seperti jumlah koperasi yang terbentuk, besarnya modal awal, atau banyaknya anggota yang bergabung. Indikator tersebut memang penting untuk mengukur capaian implementasi kebijakan, tetapi belum cukup menjelaskan kualitas kelembagaan yang dibangun. Sebagai organisasi yang berlandaskan keanggotaan, demokrasi ekonomi, dan partisipasi, koperasi semestinya dinilai dari kemampuannya menciptakan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kepercayaan anggota melalui tata kelola yang baik (ICA, 2020).

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kegagalan koperasi lebih sering dipicu oleh lemahnya tata kelola dibandingkan keterbatasan peluang usaha. Rendahnya transparansi, lemahnya akuntabilitas, konflik kepentingan, serta pengawasan yang tidak efektif merupakan persoalan yang berulang dalam banyak organisasi koperasi. Oleh karena itu, tata kelola tidak dapat dipandang hanya sebagai instrumen kepatuhan (compliance), tetapi sebagai mekanisme yang menjaga legitimasi organisasi, memperkuat partisipasi anggota, dan menjamin keberlanjutan usaha (Organisation for Economic Co-operation and Development [OECD], 2023).

Dalam konteks KDMP Syariah, fondasi normatif sebenarnya telah tersedia. Panduan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Syariah menempatkan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, penguatan sumber daya manusia, digitalisasi, dan integrasi fungsi sosial sebagai bagian dari penguatan kelembagaan. Sementara itu, Fatwa Dewan Syariah Nasional--Majelis Ulama Indonesia Nomor 141/DSN-MUI/VIII/2021 mengatur prinsip pendirian, operasional, struktur organisasi, kedudukan Pengurus, Pengawas, DPS, serta tanggung jawab masing-masing organ dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia-DSN-MUI, 2021; KNEKS, 2025). 

Dengan demikian, tantangan KDMP Syariah bukan lagi terletak pada ketersediaan regulasi, melainkan pada kemampuan mengintegrasikan seluruh perangkat tata kelola ke dalam praktik organisasi sehari-hari. Pengurus, Pengawas, DPS, pengendalian internal, dan anggota harus menjalankan fungsi yang saling melengkapi sehingga tata kelola tidak berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi menjadi budaya organisasi. Pergeseran dari orientasi pembentukan koperasi menuju penguatan tata kelola inilah yang menjadi paradigma baru KDMP. 

Membangun Tata Kelola KDMP Syariah

Pilihan banyak KDMP mengembangkan sistem syariah merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, penerapan syariah tidak dapat dimaknai hanya sebagai penggunaan akad yang sesuai dengan fikih muamalah. Tata kelola syariah menuntut agar seluruh proses pengambilan keputusan, pengelolaan risiko, pengawasan, dan pertanggungjawaban organisasi dijalankan berdasarkan prinsip amanah, keadilan, transparansi, profesionalisme, dan kemaslahatan. Dengan demikian, transformasi menuju koperasi syariah sesungguhnya adalah transformasi tata kelola, bukan sekadar transformasi produk atau layanan (Islamic Financial Services Board-IFSB, 2021).

Fondasi normatif bagi tata kelola tersebut sebenarnya telah tersedia. Panduan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Syariah (KDMP) menempatkan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, penguatan kapasitas sumber daya manusia, digitalisasi, dan fungsi sosial sebagai bagian dari penguatan kelembagaan. Sementara itu, Fatwa DSN-MUI Nomor 141/DSN-MUI/VIII/2021 telah mengatur kedudukan Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, DPS, mekanisme musyawarah, serta tanggung jawab setiap organ koperasi. Dengan demikian, tantangan utama KDMP Syariah bukan lagi membangun perangkat kelembagaan, melainkan memastikan seluruh perangkat tersebut bekerja secara terpadu dalam praktik organisasi (DSN-MUI, 2021; KNEKS, 2025). 

Pengalaman Malaysia menunjukkan bahwa keberadaan regulasi belum otomatis menghasilkan tata kelola yang efektif. Kamaruddin et al. (2024) menemukan bahwa penerapan Shariah review dan Shariah audit pada koperasi Islam masih berada pada tahap awal, sedangkan Salleh et al. (2024) mengidentifikasi adanya expectation-performance gap antara harapan terhadap tata kelola syariah dengan praktik yang berlangsung, terutama terkait kompetensi, independensi, dan mekanisme audit. Temuan tersebut mengingatkan bahwa kualitas tata kelola tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan aturan, tetapi juga oleh kapasitas kelembagaan dalam mengimplementasikannya secara konsisten.

Pelajaran tersebut relevan bagi pengembangan KDMP Syariah di Indonesia. Untuk itu, KDMP yang berlandaskan prinsip Syariah perlu menerapkan Sharia Cooperative Governance Framework (SCGF) sebagai kerangka konseptual integratif yang menyinergikan prinsip koperasi, tata kelola modern, dan tata kelola syariah, dalam operasional kegiatanya.  Kerangka SCGF ini tidak dimaksudkan menggantikan regulasi yang telah ada, melainkan menjadi perspektif untuk menghubungkan peran Pengurus, Pengawas, DPS, pengendalian internal, manajemen risiko, dan partisipasi anggota dalam satu sistem tata kelola yang utuh. Dengan demikian, kepatuhan syariah tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi budaya organisasi yang membangun kepercayaan publik.

Penutup

Keberhasilan KDMP tidak akan ditentukan oleh banyaknya koperasi yang berdiri ataupun besarnya modal yang berhasil dihimpun. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah kemampuan koperasi membangun kepercayaan anggota melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, profesional, dan selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam konteks tersebut, meningkatnya minat KDMP mengembangkan sistem syariah merupakan momentum untuk membangun paradigma baru perkoperasian Indonesia yang berorientasi pada integritas kelembagaan sekaligus kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, agenda penguatan KDMP Syariah ke depan tidak lagi berfokus pada penambahan regulasi, melainkan pada penguatan implementasi tata kelola yang mampu mengintegrasikan seluruh perangkat kelembagaan secara efektif. Ketika tata kelola menjadi budaya organisasi, bukan sekadar kewajiban administratif, KDMP Syariah berpeluang menjadi model koperasi modern yang produktif secara ekonomi, kuat secara kelembagaan, dan amanah dalam mewujudkan kemaslahatan bersama. rmol news logo article

Ade Wirman Syafei
Staf Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Al Azhar Indonesia dan Mahasiswa Program Doktor Perbankan Syariah FEB UIN Syarif Hidayatullah


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA