Atut Bisa Dibui Selama 60 Tahun?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 13 Januari 2014, 20:17 WIB
Atut Bisa Dibui Selama 60 Tahun?
RATU ATUT CHOSIYAH/NET
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka di sejumlah kasus. KPK juga menjerat Atut dengan banyak pasal di setiap kasusnya.

Kendati demikian, komisi antirasuah itu masih belum dapat memastikan akumulasi hukuman kurungan penjara yang akan diterima Atut dari setiap kasus dan pasalnya.

"Saya kan enggak tahu apakah ini akumulasi atau kah tidak," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/1).

Diketahui, KPK baru saja menjerat gubernur Banten itu dengan dua pasal yang berhubungan dengan pemerasan dan penerimaan suap. KPK menjerat Atut dengan pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dari setiap pasal tersebut, KPK bisa menjerat Atut dengan hukuman kurungan 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Sebelumnya, KPK juga menjerat Atut dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp 150-750 juta.

Namun Johan menekankan, terlalu jauh untuk menyimpulkan bahwa Atut akan mendekam selama 60 di hotel prodeo.

"Saya tidak tahu, itu sudah terlalu jauh tapi kalau sudah jauh (akumulatif) itu kan nanti di pengadilan yang memutuskan vonisnya seperti apa," terang Johan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA