Penyidik telah mendatangi tersangka gratifikasi proyek Hambalang itu yang kini mendekam di rumah tahanan KPK, Kunungan, Jakarta.
"Tadi penasehat hukumnya pak Firman Wijaya mengatakan berjanji akan menanyakan terlebih dahulu kepada korban yakni saudara Anas. Langkah hukum apa yang akan diambil kepastiannya akan didapat besok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (13/1).
Rikwanto menjelaskan, aksi pelemparan telur yang dilakukan pelaku Aryanto pada Jumat (10/1) lalu merupakan tindak pidana yang termasuk delik aduan. Sehingga, untuk menentukan proses hukum yang akan ditempuh, diperlukan adanya laporan polisi dari pihak yang merasa dirugikan yakni Anas Urbaningrum.
"Kalau tidak dilaporkan ya tidak ada kasusnya," imbuh Rikwanto.
Aryanto sendiri yang merupakan Ketua LSM Gempita (Generasi Muda Peduli Tanah Air) DPC Palmerah, Jakarta Barat sudah dibebaskan Sabtu (11/1) kemarin. Namun begitu, aksi yang dilakukan sesaat sebelum Anas dijebloskan ke rutan itu tetap harus dipertanggungjawabkannya.
Penyidik mempersangkakan Aryanto dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
[rus]
BERITA TERKAIT: