Yusril: Jangan Ragu-ragu Bebaskan Anas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 12 Januari 2014, 08:51 WIB
Yusril: Jangan Ragu-ragu Bebaskan Anas
anas urbaningrum/net
rmol news logo Pakar Hukum Tata Negara  Yusril Ihza Mahendra meminta penanganan kasus hukum terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum agar dilakukan secara profesional dan adil.

Anas jadi tersangka kasus Hambalang sejak pada 22 Februari 2013, dan kemudian ditahan ketika diperiksa perdana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari 2014.

"Saya berharap proses hukum dan keadilan, kalau cukup bukti silahkan pidana, tapi kalau tidak cukup bukti jangan ragu-ragu untuk membebaskan," ujar Yusril di Manado, Sulawesi Utara, kemarin (Sabtu, 11/1).

Mantan Menteri Hukum & HAM dan Menteri Sekretaris Negara ini menambahkan, pengadilan termasuk hal ini pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan memproses kasus Anas, jangan menjadi tempat untuk menghukum orang, tapi tempat untuk menegakkan keadilan.

"Saya tetap berharap agar proses peradilan itu diproses secara berkeadilan dan obyektif," demikian Yusril seperti dilansir dari Antara. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA