Anas jadi tersangka kasus Hambalang sejak pada 22 Februari 2013, dan kemudian ditahan ketika diperiksa perdana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari 2014.
"Saya berharap proses hukum dan keadilan, kalau cukup bukti silahkan pidana, tapi kalau tidak cukup bukti jangan ragu-ragu untuk membebaskan," ujar Yusril di Manado, Sulawesi Utara, kemarin (Sabtu, 11/1).
Mantan Menteri Hukum & HAM dan Menteri Sekretaris Negara ini menambahkan, pengadilan termasuk hal ini pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan memproses kasus Anas, jangan menjadi tempat untuk menghukum orang, tapi tempat untuk menegakkan keadilan.
"Saya tetap berharap agar proses peradilan itu diproses secara berkeadilan dan obyektif," demikian Yusril seperti dilansir dari
Antara.
[rus]
BERITA TERKAIT: