"Putusan MA Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang menghukum Saudara Suwir Laut, Asian Agri bukanlah terdakwa dan tidak pernah dihukum dalam perkara tersebut," terang General Manager Asian Agri, Freddy Widjaya dalam keterangan pers tertulisnya di Jakarta, Jumat (10/1).
Freddy menekankan, Asian Agri tidak pernah disidangkan dan diberi kesempatan untuk membela diri di depan pengadilan. Pun begitu putusan MA tersebut mengatasnamakan Suwir Laut. Dengan demikian, lanjut Freddy, syarat umum dan syarat khusus yang tercantum dalam putusan MA dimaksud ditujukan kepada Suwir Laut.
Asian Agri, masih kata Freddy, juga tidak pernah diberitahukan secara resmi mengenai putusan MA tersebut dari Pengadilan. Namun Asian Agri dengan itikad baik telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 Maret 2013 dan tanggal 8 Januari 2014.
"Dalam berita acara di kedua pertemuan tersebut Asian Agri menyatakan keberatan terhadap putusan MA tersebut, karena Asian Agri bukanlah terdakwa dalam perkara Saudara Suwir Laut," kata Freddy lagi.
Lebih lanjut dia menyatakan, Asian Agri telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak untuk mendapatkan keputusan yang adil terhadap pajak terutang yang tidak berdasar dan mempertanyakan perincian perhitungan pajak terutang beserta sanksi denda dengan jumlah keseluruhan Rp 1,96 triliun.
"Saat ini Asian Agri telah membayar lebih dari 50 persen pajak terutang beserta sanksi denda tersebut," bebernya.
Untuk diketahui pula, Freddy memaparkan bahwa Asian Agri mempekerjakan 25 ribu karyawan dan bermitra dengan 29 ribu petani plasma kelapa sawit. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dan memiliki komitmen untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan, Asian Agri mengupayakan dan memperjuangkan hak-haknya serta mencari keadilan demi melindungi 25 ribu karyawan dan 29 ribu petani plasma kelapa sawit yang telah bersama-sama dengan perusahaan menjalankan usaha lebih dari 30 tahun serta berkontribusi nyata bagi pertumbungan ekonomi nasional.
Terkait pemberitaan mengenai asset Asian Agri yang telah dijaminkan di Credit Suisse Bank, Freddy menjelaskan penjaminan tersebut dilakukan dalam rangka pendanaan operasional perusahaan yang lazim dijalankan dalam dunia usaha.
"Pendanaan ini telah dilakukan jauh sebelum putusan MA atas perkara Saudara Suwir Laut yang ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2012," tutup Freddy.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung dipastikan akan menyita aset Asian Agri Group (AAG) apabila pada jatuh tempo yang ditentukan 1 Februari 2014 denda Rp 2,5 triliun belum jua dibayar
.[wid]
BERITA TERKAIT: