Teuku Bagus: Fee 18 Persen Diminta Utusan Wafid Muharram

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 07 Januari 2014, 19:21 WIB
Teuku Bagus: <i>Fee</i> 18 Persen Diminta Utusan Wafid Muharram
teuku Bagus Mokhammad Noor/net
rmol news logo . Bekas Direktur Operasional I PT Adhi Karya Persero, Teuku Bagus Mokhammad Noor mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan terdakwa Deddy Kusdinar sebelum lelang proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang pada 2009.

Kata Teuku, setelah memenangkan lelang, tepatnya pada saat penandatanganan kontrak pada akhir 2010 dirinya mengaku diajak oleh Komisaris PT Metaphora Solusi Global (MSG) M Arifin bertemu dengan terdakwa Deddy Kusdinar dan Direktur CV Rifa Medika sekaligus anggota Tim Assistensi Hambalang Lisa Lukitawati Isa.

"Seingat saya Lisa menyampaikan bahwa dia diutus Pak Sesmen Pak Wafid dan menanyakan komitmen fee dari AK 18 persen terkait proyek Hambalang," kata Teuku saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (7/1).

Saat itu, kata Teuku Bagus, pihaknya belum menyanggupi permintaan fee tersebut. Tapi, setelahnya M Arifin berkali-kali menanyakan ke soal realisasinya. Arifin kata dia, disebut sebagai staf khusus Wafid atau tim assistensi Hambalang yang dibentuk Wafid. Selanjutnya, Teuku Bagus membuat hitung-hitungan 18 persen yang diistruksikannya kepada stafnya Sutrisno dan M Arief Taufiqurrahman.

"Realisasi dari komitmen fee yang jelas KSO sempat kembalikan ke AK Rp 12,9 miliar. Itu atas inisiatif manager pemasaran. Saya tidak tahu realisasinya itu ke rekening PT DCL dan rekening pribadi Machfud Suroso atau tidak," terangnya.

PT AK, tambahnya, membuat bon sementara terkait pengeluaran kas. Namun dia tidak mengetahui detil karena hal tersebut diurus Manajer Pemasaran PT AK M Arief Taufiqurahman.

"Itu (duit) kemana-mana siapa yang nerima saya tidak tahu," demikian Teuku Bagus. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA