Jaksa KPK Medi Iskandar Zulkarnain yang bertindak membacakan surat dakwaan Rudi menyebutkan bahwa Deviardi menerima SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu dari Bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, serta menerima US$ 522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon yang selanjutkan diberikan kepada Rudi Rubiandini.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Medi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/1).
Jaksa menyebutkan, uang tersebut terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas, yakni pertama, agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara untuk periode Juli 2013. Kedua, Rudi menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix bagian negara untuk periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd.
Ketiga, menggabungkan lelang terbatas minyak mentah Minas/SLC bagian negara dan kondensat Senipah bagiah negara untuk periode Agustus 2013. Rudi juga menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang minyak mentah Minas/SLC bagian negara dengan kondensat senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013.
Selain itu, Rudi turut menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013 dan menunda pelaksanaan tender kondensat Senipah periode September-Oktober 2013.
Sedangkan uang dari Artha Meris Simbolon, kata Jaksa Riyono, dimaksudkan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
[rus]
BERITA TERKAIT: