Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, setelah dinyatakan lengkap pada 30 Desember lalu, sesuai pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat 1, dan pasal 139 KUHAP penyidik melakukan pelimpahan tahap kedua terhadap lima tersangka berikut barang buktinya.
"Penyidik melaksanakan penyerahan tanggung jawab para tersangka dan barang bukti atau tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Untung kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/1).
Dia menjelaskan, barang bukti dan tersangka yang dilimpahkan yakni atas nama Eddy Budiono selaku Mantan Direktur Utama PT SHS, Rachmat selaku Mantan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT SHS tahun 2008-2011.
Kemudian berkas Yohanes Maryadi Padyaatmaja selaku Mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011, Direktur Utama PT SHS yakni Kaharuddin, serta Nizwar Syafaat selaku mantan Direktur Litbang tahun 2008-2011.
"Setelah dilaksanakan tahap dua, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari," ujar Untung.
Menurutnya, terhadap empat tersangka yakni Eddy Budiono, Rachmat, Yohanes Maryadai, dan Nizwar ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan tersangka Kaharuddin yang sudah dicopot oleh Menteri BUMN dari jabatannya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Lima tersangka dijerat dakwaan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang 31/1999 junto Undang-Undang 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang 31/1999 junto Undang-Undang 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Selanjutnya jaksa penuntut umum menyempurnakan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara dimaksud ke pengadilan tipikor," jelas Untung.
[rus]
BERITA TERKAIT: