Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi itu mengklaim hanya jadi korban dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 121,380 miliar tersebut.
"Saya ditipu orang, saya masuk penjara. Saya serahkan ke Tuhan saja," kata Budi usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1).
Menurut Budi, otak di balik pengaturan proyek Simulator adalah Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang. Untuk membuktikannya, Budi berani menantang Sukotjo untuk sumpah "tujuh turunan".
"Berani saya sumpah tujuh turunan kalau saya mengatur proyek itu. Semua kerjaan Sukotjo. Kalau dia berani sumpah tujuh turunan. Saya mau bersumpah, Sokojto itu siapa, pemain," tekan Budi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Budi Susanto dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider enam bulan penjara.Soal itu, Budi menilai tuntutan jaksa KPK sangat berat.
Jaksa KPK juga menuntut Budi dengan pidana tambahan uang pengganti kepada negara sebesar Rp 88.446.926.695. Budi diwajibkan membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak dibayar satu bulan setelah itu maka seluruh hartanya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Dalam surat dakwaan, Budi dianggap merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88.446 miliar dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 senilai Rp 198 miliar.
[ald]
BERITA TERKAIT: