Secara terbuka di hadapan awak media, Ketua KPK Abraham Samad tak segan-segan menyebut keterangan Yulianis itu aneh. Pun begitu dengan rekannya, Bambang Widjoyanto. Terakhir Samad menyampaikan bahwa bahwa Ibas tidak dapat dipanggil KPK dengan alasan keterangan Yulianis tidak tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bersangkutan.
"Sebagai advokat yang sering menangani perkara, kami yakini bahwa Yulianis sudah memberikan keterangannya di hadapan penyelidik/ penyidik KPK," kata pemerhati masalah hukum dan politik dari The Indonesian Reform, Martimus Amin kepada
Rakyat Merdeka Online, Minggu (29/12).
Kalau keterangan sampai tidak tercatat, Martimus mencermati, setidaknya ada dua faktor yang mempengaruhi. Pertama, keterangan sengaja tidak dimasukin dalam BAP. Kedua, keterangan sengaja dihilangkan dalam BAP.
"Biasanya hal ini dilakukan untuk maksud melindungi kepentingan hukum pihak tertentu," jelasnya.
Supaya dugaan kasus dana haram ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan polemik berkepanjangan, menurut hemat dia, KPK wajib membuka penyelidikan kasus dengan memanggil Yulianis sebagai saksi, termasuk pihak-pihak terkait lainnya. Langkah ini sekaligus menganulir kecurigaan publik terhadap KPK yang dianggap sebagai antek Cikeas.
"Publik pasti mem
back-up kerja penegakan hukum KPK, termasuk membantu menemukan data-data agar peristiwa dugaan penerimaan dana haram putra bungsu presiden SBY terungkap secara terang benderang," demikian Martimus.
Diketahui, Yulianis kepada wartawan membeberkan bahwa dalam pemeriksaan dan di persidangan ia pernah mengungkapkan Ibas mendapatkan uang 200 ribu dolar AS dari perusahaan milik Nazaruddin. Menurut Yulianis, Ibas menerima uang tersebut pada April 2010 menjelang kongres Partai Demokrat yang digelar di Bandung, Jawa Barat.
[wid]
BERITA TERKAIT: