"Surat jawaban ini akan diluncurkan sore hari ini untuk menjawab surat DPRD. Jadi, kami sedari awal menolak (Hambit Bintih) untuk dilantik," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (27/12).
Menurut Bambang, pihaknya tidak mau mengulangi kesalahan yang sama beberapa waktu lalu. Di mana, KPK pernah mempersilakan Bupati Tomohon Sulawesi Selatan Jefferson Soleiman yang berstatus tersangka untuk dilantik. Namun, setelah dilantik Bupati Jefferson justru menempatkan orang-orangnya di jabatan strategis untuk kembali melakukan korupsi.
"Karena itu, KPK tidak ingin dua kali terjadi hal yang sama. Dan perlu dicatat, tidak ada satu pasal pun yang membenarkan bahwa seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka bisa dilantik," jelasnya.
Bambang menambahkan, perdebatan yang terjadi saat ini adalah agar Hambit Bintih semakin cepat dilantik untuk bisa diberhentikan.
"Nah, kalau dia dilantik, dia hanya bisa diberhentikan saat menjadi terdakwa," katanya
.[wid]
BERITA TERKAIT: