
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah, Hambith Bintih tidak pantas dilantik. Pasalnya, kini dia menjadi tersangka kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"KPK melihat korupsi sebagai skandal moral, sehingga tak pantas jika sebagai tersangka status tahanan lagi dilantik," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (26/12).
Menurutnya, jika pelantikan itu tetap dilaksanakan justru akan menjadi sia-sia. Karena itu, KPK meminta Kementerian Dalam Negeri bijaksana dalam mengambil keputusan.
"Setelah dilantik juga tidak efektif dan tidak boleh aktif, mubazir dan menjadi contoh kebijakan yang buruk jika tetap dilantik. Elok sekali jika Mendagri memihak pada pilihan etika dan moral daripada menerapkan undang-undang tetapi menabrak moral kepemimpinan," jelas Busyro.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: