KPK Siap Jerat Ratu Atut dengan Pasal Pencucian Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 Desember 2013, 16:47 WIB
KPK Siap Jerat Ratu Atut dengan Pasal Pencucian Uang
ratu atut/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait rekening milik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Sudah, LHA rekening Atut sudah ada," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/12).

Menurutnya, KPK mencium indikasi transkasi mencurigakan dalam rekening milik Ratu Atut. Karena itu, terbuka peluang orang nomor satu di Provinsi Banten itu akan dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

"Sebenarnya, kan semuanya kita akan jerat TPPU. Prinsipnya itu," kata Adnan.

Terlebih, dia memastikan, KPK juga memungkinkan menjerat Ratu Atut dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Banten.

"Oh, itu terbuka kemungkinannya (Atut jadi tersangka bansos)," tegas Adnan.

Ratu Atut telah ditahan dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi. Bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana, Ratu Atut diduga memberi suap sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar yang kala itu menjabat Ketua MK. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA