Terkait pernyataan kuasa hukum Firman Wijaya bahwa penahanan kliennya Ratu Atut pada 20 Desember kemarin melompati prosedur.
"Jadi, alasannya ketika KPK melakukan upaya paksa nanti dibilang tebang pilih. Padahal ya itu cara koruptor menggerus kredibilitas lembaga penegak hukum kayak gitu," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/12).
Padahal, menurut Bambang, penahanan terhadap orang nomor satu di Provinsi Banten itu adalah upaya meningkatkan objektifitas penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
"Koruptor
and the gank kan selalu mencari alasan, dan mereka gerakannya sangat konsolidatif," tegasnya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: