"Kita akan mempertimbangkan untuk mengundurkan diri kalau ternyata itu benar, sama halnya dengan perkara-perkara yang lain. Karena kita menginginkan bahwa klien kita harus jujur kepada kita, jangan sampai karena ketidakjujuran dia kita memberikan pernyataan yang salah," ujar Ketum Peradi Otto Hasibuan di kantornya, Jalan S. Parman, Slipi Jakarta, Minggu (22/12).
Menurut Otto, selama mendampingi Akil Mochtar sebagai kuasa hukum, pihaknya akan mengkonfirmasi kebenaran apakah dia menerima suap seperti yang dituduhkan KPK. Pasalnya, KPK sendiri telah menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana sebagai tersangka penyuapan dalam sengketa Pilkada Lebak.
"Kalau kami dibohongi dan kami nasehati dia juga tidak mau ya sudah kita akan pertimbangkan untuk mengundurkan diri. Tapi, ini kan saya belum tahu kebenarannya," jelasnya.
Otto mempersilakan vonis hukuman dijatuhkan kepada Akil Mochtar, jika kliennya itu terbukti menerima suap di persidangan.
"Nanti ketika berkasnya sudah ada, dan kami periksa ternyata memang benar itu memang ada kaitannya, kami tidak keberatan kalau pak Akil dikenakan hukuman sebagaimana mestinya," tegasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: