"Sejauh yang diketahui track record-nya baik. Artinya, sebelum penangkapan belum pernah terkena hukuman disiplin," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Ajat Sudrajat di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Minggu (15/12).
Dia menceritakan, sebelum menjabat Kajari Praya, Subri merupakan anggota satgas di JAM Pidum Kejaksaan Agung. Dia lalu dipindahtugaskan menjadi Kepala Bagian Tata Usaha di Kejari Jambi. Setelah itu Subri dipromosikan sebagai Kajari Praya.
"Sebelum jadi kajari dia kerja di gedung bundar, kinerjanya cukup baik karena itu dia diloloskan jadi Kabag Tata Usaha di Jambi. Setelah itu di Kejari Praya," jelasnya.
Menurut Ajat, penangkapan terhadap Subri juga merupakan hasil koordinasi pihaknya dengan KPK untuk meningkatkan pemberantasan korupsi, khususnya membereskan oknum jaksa nakal.
"Kejaksaan selain mengapresiasi juga menjadi peringatan bagi internal serta diharap efektif timbulkan efek jera," tegasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: