"Kepada oknum jaksa akan diberikan sanksi kepegawaian dengan membebaskan jabatannya sementara selaku kepala," ujar Jaksa Agung Muda Intelejen Kejagung Ajat Sudrajat di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Minggu (15/12).
Menurut Ajat, pihaknya menyerahkan penanganan kasus suap itu kepada penyidik KPK.
"Kejaksaan sangat menghormati, menghargai, dan tidak akan mencampuri urusan hukum yang dilakukan KPK," katanya.
Dia menambahkan, sesuai UU 53/2010 tentang disiplin pegawai maka jaksa Subri akan diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya.
"Yang bersangkutan selama dalam proses ditangani KPK akan diberhentikan sementara, jadi gajinya juga tidak dibayarkan. Nanti diberhentikan tetap dengan tidak hormat setelah ada putusan hakim tetap," jelas Ajat.
[wid]
BERITA TERKAIT: