
Masa penahanan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 30 hari kedepan terhitung hari ini.
"Hari ini KPK melakukan perpanjangan penahanan AAM untuk 30 hari ke depan," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat petang, (13/12).
Andi Mallarangeng saat ini mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan KPK yang terletak di basement gedung itu. Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
KPK menahan Andi sejak hari Kamis 17 Oktober 2013 lalu setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka waktu itu.
Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: