Ketegasan Pramono menjalankan rapat Timwas pada Rabu (4/12), yang menyepakati akan mengundang Boediono, diapresiasi.
"Kami mendukung keberanian Pramono Anung, mengingat pemanggilan tersebut sudah
menjadi keputusan rapat, dan tercatat dalam notulen dan lembaran negara. Sehingga hal itu sudah menjadi keputusan resmi Dewan atau DPR," jelas anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo, (Rabu, 11/12).
Pemanggilan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi pengawasan sesuai keputusan Sidang Paripurna DPR serta sejalan dengan kewenangan yang diberikan UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Karena itu, Bambang Soesatyo berharap Boediono menunjukan itikad baik dan menghormati undangan Timwas DPR tersebut. Jika Boediono menolak hadir dengan alasan yang dicari-cari, rakyat akan curiga bahwa ada yang disembunyikan.
"Pemanggilan kepada Boediono, dijamin tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Kita harus percaya kepada KPK, bahwa KPK tidak dapat dipengaruhi apalagi di intervensi oleh pihak manapun, termasuk oleh DPR," ungkap Bamsoet, demikian sapaan akrab politikus Golkar ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: