
Panitera Mahkamah Konstitusi, Kasianur Sidauruk, mengaku pernah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunda pelantikan Walikota Banyuasin atas perintah Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar.
"Penundaan pelantikan itu ke menteri dalam negeri, tapi atas dasar perintah pimpinan," jelasnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Akil Mochtar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (10/12).
.
Tetapi dia berkelit saat disinggung indikasi dirinya terlibat dalam praktik suap, karena surat yang ia buat untuk pihak Kemendagri adalah surat untuk memuluskan suap terkait sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Banyuasin.
"Bukan-bukan. Saya tidak tahu itu," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat tersebut terkait dengan penundaan, pengesahan dan pengangkatan pasangan calon bupati terpilih Kabupaten Banyuasin. Menurut Kasianur, perkara Pilkada Banyuasin itu sudah diputus secara final dan mengikat sejak 10 Juli 2013. Namun Akil tetap memerintahkannya untuk membuat surat tersebut dan berjanji akan menyampaikannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: