Hari ini, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Andi Timo Pangerang, diperiksa sebagai saksi kasus Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Diperiksa sebagai saksi untuk BM (tersangka, Budi Mulya)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (10/12).
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Timo karena diduga mengetahui banyak soal kasus yang menelan uang negara sebesar Rp 6,7 triliun tersebut. Sebelum menjadi anggota DPR, Andi Timo, adalah kepala cabang (Kacab) Bank Century Makassar. Hal tersebut terungkap dari keterangan mantan Kacab Bank Century, Rusdi Natsir, saat diperiksa Pansus pada tahun 2009.
Dalam blog pribadinya, Andi Timo mengkonfirmasi bahwa sebelum menjadi anggota DPR dia merupakan kepala cabang di Makassar. Namun dia tidak menyebut bank itu, hanya ditulis 'bank ternama'.
Selain Andi Timo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Kepatuhan Bank Mutira Erwin Prasetio, dan pegawai Bank Indonesia Debrina Wi Dianti.
[ald]
BERITA TERKAIT: