Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sebidang kebun seluas 6 ribu meter persegi di daerah Cimulek, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penyitaan ini dilakukan karena diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam menangani sengketa Pilkada di MK. < SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: