KPK Sita Kebon Mahoni Milik Akil Mochtar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 09 Desember 2013, 22:41 WIB
KPK Sita Kebon Mahoni Milik Akil Mochtar
akil mochtar/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sebidang kebun seluas 6 ribu meter persegi di daerah Cimulek, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penyitaan ini dilakukan karena diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam menangani sengketa Pilkada di MK.

"Tim penyidik KPK terkait TPK dan TPPU AM (Akil Mochtar) melakukan penyitaan kebun Mahoni seluas 6 ribu m2 di Desa Cimulek, Waluran, Sukabumi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Kuningan, Jakarta, Senin (9/12).

Johan menjelaskan, penyitaan kebon tersebut dilakukan sejak sore tadi. Johan pun mengaku bahwa belum tahu secara mendetil terkait kebun tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita dua lahan tanah dan bangunan milik mantan Ketua MK, Akil Mochtar, beserta anaknya di tiga lokasi di Pontianak, Kalimantan Barat. Penyitaan tersebut juga dilakukan karena  diduga harta-harta itu berkaitan dengan kasus dugaan suap dan pencucian uang yang melibatkan Akil.

Selain itu, tim penyidik juga menyita sebuah mobil Toyota Fortuner milik Ratu Rita Akil, istri Akil Mochtar, yang bernomor polisi KB 988 TY, kemudian menyita tiga mobil mewah milik Akil, uang Rp 2,7 miliar, dan rekening perusahaan CV Ratu Samagat dengan nilai Rp 109 miliar. CV Ratu Samagat adalah perusahaan milik istri Akil. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA