"Saat ini yang harus ditahan adalah Jero Wacik. Jero sebagai menteri dia juga membiarkan terjadinya korupsi," ujar Effendi Saman, kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap di SKK Migas, Deviardi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12).
Apalagi, kata Effendi, penjelasan Jero berubah-ubahnya terkait uang sejumlah 200 ribu dolar AS yang ditemukan KPK di ruang kerja Sekjen ESDM Waryono Karno. Pertama, Jero mengatakan bahwa uang tersebut adalah uang operasional, kemudian Jero meralat pernyataan tersebut dengan mengatakan uang tersebut bukanlah uang operasional.
"Uang yang beredar itu diketahui oleh Jero Wacik. Terbukti dia membantah peryataan pertama dan kedua," jelasnya.
KPK telah mengembangkan kasus dugaan korupsi di SKK Migas ke penyelidikan baru yang mengarah ke Kementrian ESDM. KPK terus memeriksa dokumen-dokumen, menganalisa bukti-bukti serta laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan kasus SKK Migas.
[rus]
BERITA TERKAIT: