Fahri Hamzah: Kasus Luthfi Hasan Ishaaq yang Sensasional Harus Jadi Pelajaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 09 Desember 2013, 14:50 WIB
Fahri Hamzah: Kasus Luthfi Hasan Ishaaq yang Sensasional Harus Jadi Pelajaran
fahri hamzah/net
rmol news logo Hari anti korupsi tahun ini selain diperingati dengan prasangka baik pada penanganan pemberantasan korupsi di Tanah Air, tapi juga ada perasaan nyaris putus asa.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah, mengatakan, satu sisi publik harus punya komitmen membangun sistem anti korupsi yang built in dalam birokrasi dan kelembagaan negara untuk kemudian menjadi budaya nasional yang permanen. Tapi di sisi lain, publik melihat minimnya upaya itu dan tenggelam oleh euphoria penindakan yang didramatisir luar biasa. Selain itu, Indonesia masih mendapatkan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang sama dengan tahun 2012 alias stagnan, yaitu 32.

"Selayaknya vonis atas kasus Luthfi Hasan Ishaaq (mantan presiden PKS) yang sensasional selama setahun ini, dijadikan pelajaran bersama agar kita bisa menyelesaikan agenda nasional pemberantasan korupsi secara sistemik dan substansial," kata Fahri dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, Senin (9/12).

Dia menekankan, pemberantasan korupsi tidak bisa diteruskan dengan cara lama. Sebab, kata dia mengutip ilmuwan Albert Einstein, salah satu ciri sakit jiwa adalah melakukan hal dengan cara sama tetapi mengharapkan hasil yang berbeda. Kalau IPK sebagai alat ukur yang dibanggakan tidak berubah atau stagnan dibanding negara lain yang bahkan belum demokratis seperti Saudi Arabia atau negara baru macam Timor Leste, berarti pemberantasan korupsi sudah gagal.

"Ongkos pemberantasan korupsi selama ini sangat tidak sebanding dengan pengorbanan dan kesabaran bangsa ini menonton adegan drama penindakan yang tidak habis-habisnya, yang justru tidak memperkuat pembangunan sistem nasional malah justru merusak kredibilitasnya," tandas Fahri. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA