Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo. Bambang pun mengatakan akan melakukan langkah yang kongkrit agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
"Kita akan mendesak juga Kapolri untuk menindak oknum pelakunya dugaan kriminalisasi di Batanghari, Jambi itu," tegas Bambang saat dihubungi beberapa saat lalu (Kamis, 5/12).
Kasus ini mencuat ketika pada Juli 2013, Ariansyah yang saat itu menjabat sebagai Kepala BKD Batanghari diduga melakukan korupsi atas proses penerimaan CPNS tahun 2009. Saat itu Ariansyah diduga meloloskan seseorang dalam seleksi administratif CPNS Formasi Guru, padahal orang itu tidak memiliki sertifikat Akta Mengajar.
Langkah Ariansyah meloloskan guru itu berdasarkan UU No.14/2005 dan PP No.74/2008 bahwa program Akta Mengajar sudah tidak memiliki landasan hukum. Selain itu prioritas kebutuhan guru komputer menjadi faktor utama.
Dalam proses seleksi tersebut tak ada sepeserpun atau pat-gulipat yang dilakukannya. Karena saat seleksi administratif ada lima kandidat yang juga tidak melampirkan Akta Mengajar dan semuanya diloloskan dalam seleksi.
Namun Polres Batanghari menjadikan laporan BPKP Jambi sebagai acuan, karena dalam laporan BPKP disebutkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 106 juta akibat menggaji orang yang tidak memiliki Akta IV itu sejak diterima sebagai CPNS sampai terakhir Bulan Juli 2013. Ariansyah pun, seja tanggal 5 Juli 2013 sudah ditahan, dan ditangguhkan penahanannya pada 17 September. Selama proses penangguhan penahanan ini Ariansyah dikenakan wajib lapor.
[rus]
BERITA TERKAIT: