
Pengakuan bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mengenai adanya Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar USD 200 ribu kepada para anggota Komisi VII DPR melalui Anggota Komisi VII Fraksi Demokrat Tri Yulianto sampai saat ini masih divalidasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK, Abraham Samad menyatakan jika dari hasil validasi ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka para anggota DPR yang menerima duit dollar tersebut bisa dijerat menjadi tersangka.
"Siapapun nanti anggota DPR yang menerima dan nanti KPK bisa membuktikan, kemungkinan anggota DPR itu jadi tersangka," kata Samad di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (5/12).
Soal uang THR itu sendiri sebelumnya diungkap Devi Ardi dalam berita acara pemeriksaan yang beredar di kalangan wartawan. Pengakuan Ardi dikuatkan dengan kesaksian Rudi Rubiandini saat menjadi saksi dalam sidang Simon Gunawan Tanjaya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: