Penangkapan terhadap Johanes perlu dilakukan karena diduga kuat praktik suap menyuap di lingkungan SKK Migas, yang lebih dulu menjerat Rudi Rubiandini (mantan Kepala SKK), dilakukan "berjamaah". Apalagi, Johanes menjabat wakil dari Rudi saat kasus itu terungkap.
"Korupsi di SKK Migas adalah kasus suap berjamaah bukan kasus suap perseorangan. Nilai korupsinya sendiri sangat besar, menyangkut masalah tender proyek," tekan koordinator Presidium Kamerad, Haris Pratama, saat menyampaikan orasi di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu siang (4/12).
Ditambahkan Haris, salah seorang tersangka bernama Deviardi mengaku telah menerima uang dari Johanes, dalam persidangan kasus SKK Migas. Jadi, tak ada alasan lagi bagi KPK untuk menunda-nunda penetapan Johanes sebagai tersangka.
Johanes, usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa dirinya sudah menjelaskan kepada penyidik mengenai kabar duit ratusan ribu dolar Singapura tersebut.
[ald]
BERITA TERKAIT: