Uang diserahkan dalam dua tahap. Pertama, sebesar US$ 300 ribu pada 26 Juli 2013, dan US$ 400 ribu pada 13 Agustus 2013. Uang itu diserahkan di lobi Equity Tower, Sudirman, Jakarta.
Uniknya, setelah penyerahan uang itu, Simon diperintahkan lagi oleh Widodo untuk menyiapkan catatan pembukuan. Widodo memerintahkan agar uang US$ 300 ribu itu ditulis sebagai catatan utang.
"Disuruhnya atas nama adiknya, Mevi Ratanachaitong," terang Simon dalam sidang lanjutannya di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/12).
Sementara untuk uang US$ 400 ribu, Simon mengaku tak dibuatkan pembukuan. Alasannya, saat itu kas perusahaan KOPL sedang kosong. Saat ditanyakan, dari mana asal uang itu, Simon mengaku tak mengetahuinya. Dia baru tahu setelah diperiksa KPK. Saat itu, penyidik KPK menunjukkan bukti pengiriman dari Singapura.
"World petroleum energy dari Singapura. Kalau tidak salah dari staf keuangan Kernel Singapura," jelas Simon.
Simon didakwa menyuap Rudi 200 ribu dolar Singapura dan US$ 900 ribu. Duit ini berasal dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong. Pemberian duit dimaksudkan agar Rudi sebagai Kepala SKK Migas memuluskan permintaan Widodo terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.
[ald]
BERITA TERKAIT: