Dia juga mengaku tak akan sanggup menjalani hukuman yang dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair lima bulan kurungan.
Djodi mengatakan, tuntutan itu terlalu berat. Sementara, dirinya selama ini sudah banyak membantu KPK dalam proses penyidikan. Intinya, dia meminta keringanan hukuman.
"Saya putus asa karena tidak sanggup dan tidak berdaya menanggungnya," terang Djodi saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/12).
Djodi sampai meneteskan air mata saat membacakan pledoi, terutama saat bagian yang menyinggung keluarganya. Dia menyesal terlibat dalam kasus suap yang membuat keluarganya terlantar.
"Selama saya tidak berada di tengah-tengah keluarga, tekanan ekonomi menderita istri dan anak-anak," demikian Djodi dalam pledoi pribadinya.
[ald]
BERITA TERKAIT: