"Maka pihak-pihak terlibat atau terkait perkara ini dapat diproses hukum, tidak hanya terdakwa Djodi Supratman (pegawai MA)," ujar penasihat hukum Djodi, Rikloof Lambiombir, membacakan nota pembelaan alias pledoi kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12).
Rikloof menyatakan bahwa dalam perkara ini, Djodi yang berstatus pegawai di MA hanya membantu pengacara, Mario Bernardo, untuk berhubungan dengan pegawai MA lain, dalam hal ini Suprapto. Kepentingannya adalah membantu mengurus perkara kasasi yang diajukan jaksa atas putusan bebas Hutomo di PN Jaksel. Mario meminta agar hakim agung yang menangani perkara kasasi memutuskan Hutomo dihukum atas perkara penipuan dengan PT Grand Wahana Indonesia (GWI).
Djodi lalu menghubungi Suprapto. Suprapto kemudian menghubungi hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh yang menangani kasasi perkara Hutomo. Akhirnya, Andi Ayub dan Suprato setuju dengan kesepakatan uang Rp300 juta.
"Yang menerima janji atau hadiah yaitu mereka yang menangani perkara, yaitu hakim agung pemeriksa kedua dan ketiga," terangnya.
Dalam prosesnya, kata dia, meski uang belum sampai ke tangan hakim agung, tapi KPK selaku pihak berwenang masih dapat menjeratnya.
"Pasal 209 KUHP menjadi Pasal 5 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor tidak mensyaratkan pemberian itu harus diterima, yang diberikan atau dijanjikan sesuatu oleh pelaku tindak pidana korupsi," terangnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: