"Tapi mereka tidak mau buka-bukaan siapa yang mau menyuap dengan alasan kami tidak punya bukti. Itu kan mencoreng diri sendiri," jelas Hidayat kepada
Rakyat Merdeka Online (Minggu, 1/12).
Karena itu, Hidayat mendesak, agar isu adanya pemberian tunjangan hari raya (THR) sebesar US$ 200 ribu dari bekas kepala SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) kepada anggota Komisi VII DPR diusut tuntas. "Harus dibuka, apa buktinya, siapa saksinya, siapa saja yang menerima. Supaya tidak ada generalisasi," tegas Hidayat.
PKS mendesak KPK menindaklanjuti pengakuan Rudi Rubiandini tersebut termasuk memanggil mereka yang diduga menerima THR. Agar semua menjadi
clear dan hukum dapat ditegakkan.
"Supaya yang tidak menerima tidak terbebani. Padahal mungkin hanya konco-konconya yang menerima. KPK menurut saya, harus menindaklanjuti," desak mantan Ketua MPR ini.
Hidayat sendiri sudah mengecek ke anak buahnya di Komisi Energi tersebut. "Saya ingin menegaskan, bahwa kami juga tanya ke anggota PKS dan mereka terkaget-kaget dengar info itu. Mereka tidak tahu soal pemberian 200 ribu dolar itu," demikian Hidayat.
Dalam persidangan sebelumnya, Rudi Rubiandini mengaku pernah dimintai sejumlah uang oleh anggota Komisi VII DPR untuk THR. Uang sebesar US$ 200 ribu diserahkan melalui Tri Yulianto, adalah anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat. "Waktu itu saya serahkan ke Tri Yulianto," kata Rudi di persidangan dengan terdakwa Komisaris Kernel, Simon Tanjaya.
[zul]
BERITA TERKAIT: