"Kalau kami melihat tuntutan terhadap Fathanah, kami punya perkiraan pastilah tidak akan jauh dari Fathanah, dan ternyata benar, malah lebih berat yah," kata Assegaf usai persidangan kliennya di pengadilan tipikor, Jakarta, Rabu (27/11) malam.
Assegaf menilai, tuntutan yang diberikan ke kliennya lebih berat dari Fathanah lantaran jaksa mempunyai pertimbangan sendiri. Antara lain, jabatan Luthfi Hasan sebagai penyelenggara negara.
"Karena tingkat gradasi menurut versi jaksa yang paling berperan pejabat negaranya adalah Pak Luthfi. Nah, itulah yang sepertinya membedakan antara tuntutan hukum terhadap Fathanah dan Pak Luthfi," terangnya.
Diluar itu, kata Assegaf, masih banyak saksi-saksi meringankan yang tidak dijadikan pertimbangan jaksa. "Sama sekali dikesampingkan, tidak digubris atau dianalisa sama sekali," tandasnya.
Sebelumnya, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap terbukti menerima suap Rp 1,3 milliar dan melakukan pencucian uang terkait pengurusan peningkatan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq selama 10 tahun dalam tindak pidana korupsi, dan 8 tahun dalam tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Rini Triningsih.
[sam
BERITA TERKAIT: