"Cegah
baru dari Kejaksaan Agung atas nama dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani,
Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM
Denny Indrayana melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu
(27/11).
Menurut Denny, ketiganya dicegah berdasarkan surat
permintaan dari Kejagung tertanggal 26 November 2013. Pencegahan berlaku
selama enam bulan ke depan.
"Ketiganya berdasarkan Putusan MA
RI Nomor 365/K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012 dinyatakan bersalah
dalam perkara tindak pidana karena kealpaan menyebabkan matinya orang
lain," jelas Denny.
Diketahui, dokter Ayu dan dokter Hendry
Simanjuntak dijemput tim Kejaksaan Negeri Manado dari tempat tugasnya,
menyusul vonis kasasi atas perkara pada tahun 2010 itu. Satu dokter lagi
masih dicari keberadaannya.
Di pengadilan negeri ketiga dokter
itu divonis bebas. Namun, MA mengabulkan kasasi jaksa dengan menvonis
ketiganya 10 bulan penjara. Saat hendak dieksekusi pada 2012, ketiga
dokter tidak diketahui keberadaannya.
Hampir setahun masuk dalam
daftar pencarian orang, kini dua dokter tersebut ditangkap. Buntut dari
penahanan dokter Ayu dan dokter Hendry, kecaman datang dari berbagai
organisasi kedokteran yang dikomandoi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
IDI pun menyerukan aksi solidaritas dokter kandungan untuk melakukan
aksi mogok kerja pada hari ini.
[sam]
BERITA TERKAIT: