Tebal Surat Tuntutan Luthfi Hasan 1095 Halaman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 November 2013, 16:54 WIB
rmol news logo . Bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq hari ini (27/11) mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara suap dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa KPK, Rini Triningsih menyatakan bahwa surat tuntutan yang disusun untuk Luthfi setebal 1095 halaman. Isinya, mencakup dugaan suap Rp 1,3 miliar terhadap Luthfi dan dugaanya melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Halaman setebal 1095 halaman. Isi tuntutan digabung dari TPK dan TPPU," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

Kendati begitu, lanjut Rini, tidak semua isi tuntutan akan dibacakan di depan Majelis Hakim. Yang dibaca, hanya bagian-bagian pentingnya saja.

Sidang Luthfi rencananya akan digelar pukul 15.00 WIB. Namun, hingga satu jam setengah berselang, sidang tidak kunjung dimulai.

Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima suap dari PT Indoguna Utama Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Uang itu diduga sebagai uang muka dari Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna apabila berhasil menjadi pengimpor daging sapi di Kementerian Pertanian. Selain itu, Luthfi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga harta Luthfi diperoleh dari tindak pidana korupsi. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA